Risalah Kecil Ramadhan
تعريف الصيام
Definisi Shaum
Secara bahasa, shaum artinya menahan diri dari sesuatu.
Secara syar’i, shaum adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya, seperti makan, minum dan berkumpul suami isteri, dengan disertai niat, mulai terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.
مشروعية صوم
رمضان
Dalil Disyari’atkannya Shaum Ramadhan
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ
مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَّعْدُودَات
“Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu shiyam sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu
agar kamu bertaqwa. (
yaitu ) dalam beberapa hari
yang tertentu,” (QS. Al Baqarah [2]: 183-184).
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى
لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ
الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan- penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia melaksanakan shaum pada bulan itu… “ (QS. Al baqarah [2]: 185).
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَّ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ
وَإِيْتَاءَ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ.
“Islam dibangun di atas lima perkara: “Bersaksi bahwasannya tiada ilah kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke baitullah, dan shaum Ramadhan.”
فضائل الصيام
Keutamaan-Keutamaan Shaum
a. Shaum sebagai perisai
مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُومُ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ
بَاعَدَ اللَّهُ بِذَلِكَ الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنْ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيْفًا
"Tidaklah seorang hamba shaum satu hari dalam berjihad di jalan Allah, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka, sejauh perjalanan tujuh puluh musim
Diriwayatkan dari Jabir RA Rasulullah SAW bersabda:
الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنْ النَّارِ
"Shaum adalah perisai yang dapat melindungi seorang hamba dari api neraka"
Diriwayatkan dari Abu Umamah Al-Bahili RA Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ جَعَلَ اللَّهُ
بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّارِ خَنْدَقًا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
"Barangsiapa shaum satu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjadikan antara dirinya dan api neraka sebuah parit selebar jarak antara langit dan bumi."
b. Shaum dapat memasukkan seseorang ke dalam
jannah
Telah disebutkan bahwa shaum dapat menjauhkan pelakunya dari api neraka, maka sebaliknya shaum dapat mendekatkan pelakunya kepada jannah dan menghantarkan untuk memasukinya. Dari Abu Umamah berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah tunjukan kepadaku suatu amal yang dapat memasukanku ke dalam jannah!' Rasulullah menjawab, 'Hendaknya kamu shaum, karena shaum itu tidak ada tandingan pahalanya." (HR Nasa’i)
c. Orang yang shaum akan mendapatkan pahala yang tak terhitung nilainya.
d. Orang yang shaum akan mendapatkan
dua kebahagiaan
yaitu; kebahagiaan
ketika berbuka dan kebahagiaan
ketika berjumpa dengan Rabbnya.
e. Bau mulut orang yang shaum lebih harum di hadapan Allah
SWT dari bau misik (Kasturi).
Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي
وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ
أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ
فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ
فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ لِلصَّائِمِ
فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ
بِصَوْمِهِ
Shaum dan Al-Qur'an akan memberikan syafaat bagi orang yang menjalankannya.
Rasulullah bersabda, "Shaum dan Al-Qur'an itu akan memberikan syafaat kepada setiap hamba (yang melakukan dan membacnya) pada hari kiamat nanti. Shaum akan berkata: "Wahai Rabbku saya telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat, karenanya berikanlah dia syafaat karena aku, dan Al-Qur'an berkata, "Saya telah menghalanginya dari tidur pada malam hari, karenanya berikanlah dia syafaat karenaku." Belau bersabda, "Maka syafaat keduanya diperkenankan."
Shaum merupakan kaffarat (penghapus dosa).
Dari Hudzaifah bin Yaman RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ
وَجَارِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصَّوْمُ وَالصَّدَقَةُ
"Fitnah (ujian) seseorang dalam keluarga, harta dan tetangganya dapat di hapus dengan shalat, shaum serta sedekah."
Beberapa Amalan Di Bulan Ramadhan
Shodaqoh
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلَ أَجْرِهِ، غَيْرَ
أَنَّهُ لاَيَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئاً
“Barangsiapa memberi makan untuk berbuka orang yang shaum, baginya pahala orang yang shaum tersebut tanpa dikurangi sedikit pun dari pahalanya”.
Qiyamul lail.
Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ قَامَ
رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang melaksanakan qiyamul lail pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan penuh mengharap ridha Allah, diampuni baginya dosa-dosanya yang lalu”.
Tilawah (membaca) Al-Qur’an
Rasulullah SAW bersabda :
الصِّيَامُ وَ اْلقُرْآنُ يَشّفَعَانِ لِلْعبْدِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ، يَقُوْلُ الصِّيَامُ: أَيْ رَبِّ إِنِّي مَنَعْتُه الطَّعَامَ وَ
الشَّهَوَاتَ بِالنَّهَارِ فَشَفِعْنِيْ فِيْهِ، يَقُوْلُ القُرْآنَ: رَبِّ
مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِعْنِيْ فِيْهِ، فَيَشْفَعَانِ
“Shiyam dan bacaan Qur’an dapat memberi syafa’at kepada seseorang (yang melakukan dan membacanya) pada hari kiamat. Shiyam mengatakan: “Ya Rabb, aku telah mencegahnya dari makan dan minum di siang hari.” Sedangkan bacaan Qur’annya berkata: “Aku telah melarangnya dari tidur di malam hari. Maka dari itu berikanlah dia syafa’at karena kami”.
. I’tikaf, yaitu berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan.
‘Abdullah bin ‘Umar berkata:
كَانَ
رَسُوْلُ الله يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ
"Adalah Rasulullah melaksanakan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan.”
Hal-hal yang
di-Makruhkan
Adapun beberapa perkara yang dimakruhkan
atas orang yang shaum, yang
dikhawatirkan
akan merusak shaumnya, walaupun sebenarnya tidak merusak shaum.
lBerlebih-lebihan ketika berkumur dan menghirup air ke hidung saat berwudhu’.
lTerus menerus memandang istri dengan syahwat.
lMencicipi masakan atau makanan.
lBerkumur-kumur bukan karena wudhu’, atau kepentingan lainnya yang dianggap perlu.
lBercelak di awal siang.
lBerbekam, apabila khawatir menjadikan dirinya lemah dan membuat ia berbuka.
Hal-hal yang
diperbolehkan
lBersiwak (menggosok gigi) di sepanjang waktu siang, kecuali menurut Imam
Ahmad, bahwasannya makruh bersiwak setelah matahari tergelincir.
lMendinginkan tubuh dengan air karena cuaca sangat panas, baik dengan diguyur air atau berendam di dalamnya.
lMakan, minum dan berkumpul suami isteri di malam hari sebelum terbit fajar.
lMelakukan safar (perjalanan) karena keperluan yang diperbolehkan (bukan maksiyat), meskipun dia tahu kalau safarnya itu dapat mengakibatkan dirinya berbuka.
lBerobat dengan obat apapun selama halal, yang
tidak menyebabkannya masuk ke dalam kerongkongan walau pun sedikit, di antara (yang
dibolehkan) adalah dengan jarum suntik selama itu bukan infus.
lMengunyah makanan untuk anak kecil karena tidak ada orang lain
yang mengunyahkannya, dengan syarat tidak sedikit pun
yang masuk ke dalam kerongkongan.
lMenggunakan parfum, atau harum-haruman yang sifatnya dibakar dahulu.
lMemakai minyak wangi, baik yang dioleskan ke badan, ataupun minyak rambut.
lBerbekam, apabila tidak khawatir menjadikan badannya lemah.